“Kornea matanya mengecil, meneropong orang-orang sekitarnya, terutama orang berkemaja dengan setelan rapi yang senantiasa mengawasinya. Statusnya siaga satu kala itu, semua Indera bekerja sangat maksimal. Telinganya melebar menangkap suara aneh yang menghampirinya. Matanya dengan sigap melihat catatan kecil dipangkuannya. Dengan lihai tangannya membuka lembar demi lembar, dia kebingungan... karena pusing mencari catatan usangnya. Kelihatan sekali dia sangat takut dan gugup. Terlihat dari sikapnya itu, wajah memucat kala Pa Dosen menghampirinya, Padahal dia hanya lewat. hatinya dag-dig-dug, cemas campur takut sepertinya.”
Itu hanyalah satu dari sekian banyak gambaran tentang perilaku terpuji siswa/mahasiswa di tempatku menimba ilmu. Suatu kewajiban mulia yang diberikan Alloh tiap hambanya yang muslim yang dikotori dengan perbuatan curang seperti itu.
Bahkan kini, seiring berkembangnya teknologi modusnya makin beragam, mulai dengan Short Message Service atau bahasa kerennya SMS. Mungkin dulu sebelum adanya media ini penyebaran informasinya terbatas, wah kalau sekarang dari luar pulau atau bahkan luar negarapun bisa saling membantu dan bertukar informasinya. Sungguh sangat mengkhawatirkan perilaku seperti ini.
Tapi saya yakin di tempat teman-teman yang baca artikel ini hal itu tidak terjadi. Yaaaa, semoga saja. Bukankah begitu ? ya begitulah..
Tidak jauh berbeda..
Sahabatku yang baik hatinya, bagaimana sih pandangan islam tentang mencontek ini ?
Mari bersama-sama kita cermati Firman Allah dan Hadits berikut :
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman” (Q.s. al- A’raf, [7] :85).
Mengurangi takaran dan timbangan termasuk dari penipuan di bidang perdagangan yang bisa mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Hukum ini juga bisa berlaku untuk perbuatan menyontek.
Mengurangi takaran dan timbangan termasuk dari penipuan di bidang perdagangan yang bisa mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Hukum ini juga bisa berlaku untuk perbuatan menyontek.
Dari Abu hurairah r.a., Rasulullah saw bersabda : “Siapa yang membawa senjata guna memusuhi kami maka ia bukan golongan kami; dan siapa menipu kami maka bukanlah golongan kami” (H.r. Muslim)
Rasulullah Saw melarang semua penipuan, termasuk di dalamnya menyontek (satu di antara perilaku menipu) dalam ujian.
Rasulullah Saw melarang semua penipuan, termasuk di dalamnya menyontek (satu di antara perilaku menipu) dalam ujian.
Rasulullah Saw bersabda,” Siapa yang menipu kami maka ia bukan termasuk golongan kami; pembuat makar dan tipu daya akan masuk neraka”(H.r. Thabrani dengan sanad yang baik, dan H.r. Ibnu Majah dalam shahih-nya).
Jelas kan ? Semua bentuk penipuan dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Bahkan langsung diancam dengan NERAKA! Menyontek, jelas menipu. Maka akhirnya jelas: siksa neraka. Kecuali bagi yang bertobat dan berhenti dari segala bentuknya.
Jelas kan ? Semua bentuk penipuan dilarang keras oleh Rasulullah Saw. Bahkan langsung diancam dengan NERAKA! Menyontek, jelas menipu. Maka akhirnya jelas: siksa neraka. Kecuali bagi yang bertobat dan berhenti dari segala bentuknya.
Bagaimana pandangan ahli fiqih mengenai menyontek dalam ujian?
Para ahli fiqih telah sepakat akan haramnya menipu, karena ada unsur pengkhianatan terhadap suatu amanah, pembohongan, tipu daya, dan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Semua itu termasuk dalam kategori dosa-dosa besar. Coba simak beberapa penjelasan berikut ini :
Para ahli fiqih telah sepakat akan haramnya menipu, karena ada unsur pengkhianatan terhadap suatu amanah, pembohongan, tipu daya, dan pelanggaran terhadap hak-hak orang lain. Semua itu termasuk dalam kategori dosa-dosa besar. Coba simak beberapa penjelasan berikut ini :
1. Penyontek dianggap mengelabui dan menipu pengajar/panitia ujian, karena mencampurkan antara yang haq dengan yang batil, dan memberikan bentuk ketidakjujuran ilmiah.
2. Seorang penyontek telah melanggar hak-hak peserta ujian lainnya yang telah berusaha dengan segenap kemampuannya sendiri. karena terkadang si penyontek bisa mengungguli peserta lain yang jujur, amanah, dan rajin.
3. Syaikh abdul hamid Kish berpendapat bahwasanya nilai keberhasilan dan tugas jabatan yang semata-mata diperoleh dengan menyontek dianggap HARAM hukumnya. Karena, ia mencuri informasi dan mengaku-ngaku bahwa itu murni miliknya, meskipun ia memperoleh ijazah yang memang sudah layak miliknya, namun tetap saja bathil. Dan karena apa yang ditegakkan atas dasar kebatilan, itu termasuk hal yang batil.
4. Seorang yang menyontek dianggap mengkhianati amanah ilmu, karena ia mengajukan kepada pengajar/panitia ujian suatu bentuk informasi (jawaban ujian) yang diakuinya sebagai hasil usahanya sendiri, padahal kenyataannya bukan. Sangat mungkin terjadi, mentalitas menyontek ini akan terbawa hingga ke kehidupannya di masyarakat luas. Hukum ini (mengkhianati amanah) juga berlaku untuk guru/dosen serta setiap pihak yang terlibat dalam proses terjadinya menyontek.
Wah, berarti, dari yang menyontek, yang memberi contekan, yang mengizinkan menyontek, yang membiarkan menyontek terjadi (padahal ia punya wewenang mencegahnya), dan semua pihak lain yang terlibat dalam pencontekan, semuanya PENGKHIANAT. Semuanya perlu segera BERTOBAT! Kalau enggak, api neraka siap MELUMAT!! Apakah KUAT ??
Maka dari itu, yuk berhenti mencontek !
Wallahu a’lam Bisshowaab
0 comments:
Posting Komentar